المياه التي يجوز بها التطهير سبع
مياه ماء السماء وماء البحر وماء النهر وماء البئر وماء العين وماء الثلج وماء
البرد ثم المياه على أربعة أقسام طاهر مطهر غير مكروه وهو الماء المطلق، وطاهر
مطهر مكروه وهو الماء المشمس وطاهر غير مطهر وهو الماء المستعمل والمتغير بما
خالطه من الطاهرات وماء نجس وهو الذي حلت فيه نجاسة وهو دون القلتين أو كان قلتين
فتغير والقلتان خمسمائة رطل بغدادي تقريبا في الأصح
Jenis-Jenis
Air
Air yang dapat digunakan untuk bersuci ada tujuh: Air
hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, air es, dan air embun.
Kemudian air dibagi menjadi empat macam: Thâhir (suci) muthahhir (mensucikan)
tidak makruh; ia adalah air mutlak, thâhir muthahhir makruh; ia adalah air
musyammas, thâhir (suci) tapi tidak mensucikan; ia adalah air musta’mal dan air
yang berubah karena bercampur dengan materi yang suci, dan air najis yang
terjatuh padanya najis dan ukuran airnya kurang dari dua qullah, atau
dua qullah, namun berubah. Dua qullah adalah lima ratus liter
Baghdad –perkiraan- dalam pendapat yang lebih sahih.
Kitab
Thaharah (Bersuci)
Secara bahasa, thaharah adalah nadzafah
(bersuci). Adapun secara terminologi, thaharah adalah mengerjakan sesuatu yang
dengannya dibolehkan melakukan shalat, atau pekerjaan yang dilakukan dalam
rangka mencari pahala.
Perkerjaan yang dengannya dibolehkan melakukan shalat
adalah: Wudhu, mandi, tayammum dan menghilangkan najis. Adapun yang dimaksud
pekerjaan dalam rangka mencari pahala adalah seperti wudhu bagi orang yang
memiliki wudhu. Maka, thaharah ada dua; yang wajib dan yang sunnah. Yang wajib
adalah untuk melaksanakan shalat, dan yang sunnah adalah untuk mencari pahala.
![]() |
| كتب فتح القريب |
Bab Air
Air ada
tujuh: (1) Air hujan (2) Air laut (3) Air sungai (4) Air sumur (5) Air mata air
(6) Air es (7) Air embun.
Ketujuh macam air ini dapat dirangkum dengan
kata-kata, “Air yang turun dari langit atau yang muncul dari bumi.”
Fasal: Hukum
Air
Air ada tiga
jenis:
- Thahûr
- Thâhir
- Najis
Pertama, Thahûr. Ia adalah air yang thâhir (suci) pada
dzatnya dan muthahhir (dapat mensucikan) selainnya. Makna thâhir pada dzatnya
adalah, bahwa air itu dapat diminum, digunakan untuk memasak dan jika air itu
mengenai badan, pakaian dan tanah, maka ia tidak membuatnya menjadi najis.
Adapun makna mencusikan selainnya adalah, bahwa air itu dapat (1) mengangkat
hadas, dan (2) dapat menghilangkan najis.
Hadas adalah, suatu sifat yang ada pada badan yang
menghalangi seseorang melakukan shalat. Hadas terbagi dua:
- Hadas kecil, ia adalah yang mengharuskan wudhu seperti BAK dan BAB
- Hadas besar, ia adalah yang mengharuskan mandi seperti junub dan haidh.
Jika seseorang buang air kecil misalnya, maka pada
anggota wudhunya terdapat suatu sifat yang tidak terindra, yang membuatnya
tidak dapat melaksanakan shalat dan ia disebut hadas kecil. Jika seseorang
mendatangi istrinya, maka pada badannya terdapat suatu sifat yang tidak
terindra yang disebut sebagai hadas besar.
Hadas tidak
dapat terangkat kecuali dengan air yang thahûr.
Kedua, Thâhir. Ia adalah air yang suci pada dzatnya, akan
tetapi tidak mensucikan. Seperti air sabun, air mawar dan air jus. Semuanya
suci dari sisi dzatnya akan tetapi tidak dapat digunakan untuk
mensucikan/bersuci. Maka tidak dapat digunakan untuk berwudhu, mandi dan
menghilangkan najis. Karena ia tidak dapat mengangkat hadas dan menghilangkan
najis.
Ketiga, Najis. Ia adalah air yang tidak tidak suci dan tidak
mensucikan. Seperti air yang telah berubah disebabkan terjatuh padanya air
kencing atau kotoran.
Intinya, jika air itu dapat diminum dan dipakai
berwudhu, maka ia thahûr. Jika hanya dapat diminum saja, maka ia thâhir. Jika
tidak dapat diminum dan tidak pula dapat digunakan berwudhu maka ia najis.
Fasal:
Tentang Air Thahûr
Air thahûr
ada dua macam:
- Thahûr tidak makruh.
- Thahûr makruh.
Pertama, thahûr tidak makruh adalah air mutlak. Air mutlak
adalah air yang disebut tanpa ikatan sifat. Yaitu air yang tetap pada aslinya
dalam rasa, warna dan baunya. Adapun air yang terikat dengan sifat yang lazim
seperti air bunga, air cuka, air sabun semuanya bukan air mutlak karena telah
berubah dan sifat-sifat aslinya sudah hilang. Air ini tidak dapat digunakan
untuk bersuci sebagaimana penjelasan yang telah lalu.
Kedua, air thahûr yang makruh adalah air yang mutlak akan
tetapi menjadi panas oleh matahari (musyammas). Air seperti ini makruh jika
terjadi dengan dua perkara:
Pertama, air itu berada dalam bejana yang terbuat dari jenis
logam seperti besi, tembaga dan almunium. Kedua, air itu berada di negeri
bercuaca panas seperti Sudan, Irak dan Kuwait.
Fasal:
Tentang Air Thâhir
Air thâhir
ada dua jenis:
- Air musta’mal.
- Air yang berubah karena materi yang suci.
Pertama, air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk
mengangkat hadas atau menghilangkan najis. Seperti air yang bercucuran dari
anggota badan orang yang telah berwudhu atau mandi junub. Sebab tidak dapat
digunakan untuk bersuci karena ketika air itu telah digunakan untuk bercuci,
maka kekuatannya menjadi hilang.
Adapun air yang digunakan untuk mandi menyegarkan
badan dan bersih-bersih, maka tidak disebut air thâhir dan boleh digunakan
untuk mengangkat hadas dan menghilangkan najis.
Begitu juga air yang digunakan untuk thaharah yang
bersifat sunnah dalam rangka mencari pahala, maka juga tidak disebut air
musta’mal.
Air musta’mal juga terjadi jika air itu telah
digunakan untuk menghilangkan najis. Jika sebuah baju terjatuh padanya air
kencing, kemudian kita siramkan air kepada baju yang terkenai najis itu air
thahûr, maka air yang terjatuh dari baju tersebut menjadi thâhir tapi tidak
mensucikan. Namun hal itu dengan dua syarat:
Pertama, baju tersebut menjadi suci dengan hilangnya najis
tersebut; warnanya, baunya dan rasanya. Jika tidak, maka air menjadi najis. Kedua,
air yang telah terpakai itu tidak berubah warna, rasa dan baunya. Jika berubah,
maka air itu menjadi najis bukan thâhir.
Kedua, air yang berubah karena materi yang suci. Ia adalah
air yang bercampur dengannya sesuatu yang suci dan merubah air itu dengan perubahan
yang banyak. Seperti air yang tercampur dengan sabun sehingga air itu berubah
karenanya. Materi lain selain sabun seperti bunga mawar, cuka, teh, susu dan
lain-lain.
Disyaratkan dalam perubahan itu dua perkara:
Pertama, perubahan yang banyak. Sehingga air itu disebut
dengan sifat materi yang merubahnya. Seperti disebut air sabun, air teh, air
cuka dst. Kedua, perubahan itu terjadi karena adanya percampuran. Yaitu
bahwa air itu tidak dapat dibedakan dengan materi yang mencampurinya dengan
penglihatan. Maka, jika perubahan itu bukan karena percampuran, yaitu karena
berdampingan (al mujâwarah); yang dapat dibedakan dengan penglihatan,
air tetap suci dan mensucikan. Contohnya, jika terjatuh pada air mutlak
sebatang kayu. Dan kayu itu terendam dalam air sekian lama sehingga
mengakibatkan berubahnya air itu, maka air tetap mutlak dan dapat digunakan
untuk bersuci karena kayu tidak bercampur dengan air.
Fasal:
Tentang Air Najis
Air najis adalah air yang terdapat padanya materi yang
najis. Ia ada dua macam:
- Sedikit, yaitu kurang dari dua qullah.
- Banyak, yaitu dua qullah atau lebih dari dua qullah dan berubah disebabkan karena sesuatu yang najis.
Dua qullah = 500 liter Baghdad
Liter Baghdad = 382,5 gram
Maka dua qullah = 500 x 382,5 = 191.250
kilogram.
Jika air mencapai berat tersebut maka air disebut
banyak, dan jika kurang dari itu maka disebut sedikit.
Jika air yang sedikit terjatuh padanya najis, maka air
itu langsung menjadi najis, baik berubah atau tidak salah satu dari warna, rasa
atau baunya. Adapun air yang banyak, jika terjatuh padanya suatu najis, maka ia
ada dalam dua kondisi:
Pertama, tidak berubah disebabkan najis tersebut. Maka air
tidak menjadi najis. Kedua, berubah disebabkan najis tersebut. Maka air
menjadi najis.

No comments:
Post a Comment