Bismillaahir Rahmaanir Rahiim
1. Keluar Darah
Banyak: ada perbedaan pendapat di antara ahli ilmu mengenai keluarnya darah,
apakah membataklan wudhu atau tidak. Diantara mereka ada yang berpendapat
membatalkan wudhu dan sebagian yang lain berpendapat tidak membatalkan wudhu.
Jadi sebaiknya demi untuk kehati-hatian dan keluar dari perselisihan, apabila
seorang Muslim keluar darah banyak, hendaklah ia berwudhu. Akan tetapi kalau
keluarnya hanya sedikit, seperti mimisan, keluar darah dari gusi, dari bibir,
dan keluar darah dari luka ringan, maka tidak membatalkan wudhu. Keluarnya
darah yang sedikit dapat dimaafkan.
2. Tidur
Nyenyak:salah satu yang membatalkan wudhu adalah tidur, hal ini berdasarkan
hadits shahih, hadits dari shofwan bin ‘Assal ra:
كان النبي يأمرنا أن نمسح علي خفافنا،
ولا ننزع خفافنا إلا من جنابة، ولكن من غائط و بول و نوم (أخرجه الترمذي والنساء و
ابن ماجه)
“ Rasulullah SAW menyuruh kami untuk mengusap khuf
(kaus kaki dari kulit), dan tidak melepaskannya ketika kami habis dari buang
air besar, kencing dan tidur, kecuali apabila kami junub”. [HR: Tirmidzi di
dalam kitab Thaharah, bab “mengusap khufain bagi musafir dan mukim” no 96.
Nasa’i dalam kitab Thaharah, bab “wudhu dari buang air besar dan kecil” no 158.
Ibnu Majah kitab Thaharah dan sunnah-sunnahnya, bab “wudhu dari tidur” no 478.]
Maksudnya apabila hanya sekedar buang air besar, kencing dan tidur, maka ia
hanya berwudhu dan mengusap khuf yang ia kenakan dan tidak wajib melepasnya.
Kecuali apabila orang tersebut junub, maka ia harus melepas khuf dan mandi
junub. Rasulullah SAW juga bersabda:
من نام فليتوضأ
“Barang siapa telah tidur, maka hendaknya ia berwudhu”
[HR: Abu Dawud dan Ibnu Majah] akan tetapi yang lebih shahih adalah hadits dari
sahabat Shafwan di atas. Jadi tidur yang nyenyak sehingga hilang akalnya, sudah
tidak bisa merasakan dan tidak mendengar suara di sekitarnya membatalkan wudhu,
baik itu tidur dengan berdiri, duduk dan berbaring, selama perasaan dan akalnya
sudah hilang maka ia wajib wudhu. Akan tetapi tidur yang ringan, masih
mendengar suara orang-orang disekitarnya, kesadaranya masih ada dan masih
terasa apabila ia keluar hadats, maka tidak membatalkan wudhu.
3. Menyentuh
Kemaluan:Menyentuh alat kelamin termasuk yang membatalkan wudhu. Rasulullah SAW
bersabda:
(من مس ذكره فليتوضأ (أخرجه
الترمذي و أبو داود والنسائي
“Barang siapa telah menyentuh dzakarnya maka hendaknya
ia berwudhu” [HR: Tirmidzi, Abu Dawud dan Nasa’i] Rasulullah SAW juga bersabda:
أيما رجل أفضى بيده إلى فرجه ليس
دونهما ستر فقد وجب عليه الوضوء ، وأيماامرأة أفضت بيدها إلى فرجها ليس دونها ستر
فقد وجب عليها الوضوء
Setiap laki-laki yang menyentuh kemaluannya dengan
tanganya tanpa ada pembatas, maka ia wajib berwudhu dan setiap wanita yang
menyentuhnya dengan tanganya tanpa ada pembatas maka wajib baginya berwudhu.
(HR. Ahmad) Yang dimaksud menyentuh disini adalah menyentuh dengan tangannya
secara langsung, daging dengan daging tanpa ada penghalang. Maka apabila
seseorang menyentuh farjinya baik laki-laki maupun perempuan, dengan syahwat
maupun tidak, maka wudhunya batal. Karena disini haditsnya bersifat umum, tidak
ada syarat harus dengan syahwat. Namun apabila menyentuh dengan kain atau
menyentuh dibalik sarungnya, maka wudhunya tidak batal.
4. Hilang Akal:
hilangnya akal baik disengaja maupun tidak membatalkan wudhu. Jika seseorang
hilang akalnya baik karena disebabkan mabuk, pingsan, ayan, gila dan lain-lain
maka ia wajib wudhu apabila telah sadar.
5. Keluar
Hadats: keluar hadats baik dari lubang belakang maupun depan membatalkan wudhu.
Misal keluar hadats dari lubang belakang seperti, buang angin atau kentut dan
buang air besar. Misal keluar hadats dari lubang depan seperti, kencing, keluar
mani dan madzi. Semua yang disebutkan disini adalah membatalkan wudhu.
6. Berjima’:Berhubungan
badan adalah termasuk yang membatalkan wudhu dan wajib mandi junub walau tidak
mengeluarkan sesuatu apapun darinya. Allah SWT berfirman:
أو لامستم النساء
“Atau kamu telah menyentuh perempuan”. {QS: Annisa’:
43}
7. Memakan
Daging Unta: Telah tetap dari Rasulullah SAW dari hadits Jabir bin Samuroh
bahwasanya Beliau ditanya:
(يا رسول الله، أنتوضأ من لحوم
الإبل؟ قال: “نعم” وقيل له: أنتوضأ من لحوم الغنم؟ قال: “إن شئت” (أخرجه مسلم كتاب
الحيض باب الوضوء من لحم الإبل، برقم (360
“Ya Rasulullah, apakah saya (harus) wudhu dari
(memakan) daging unta? Beliau menjawab “Iya”. Dan ada yang bertanya kepadanya:
Apakah saya (harus) wudhu dari (memakan) daging kambing? Beliau menjawab: “jika
kamu mau”. [HR: Muslim] Rasulullah memberi pilihan kepada orang yang bertanya
mengenai wudhu setelah memakan daging kambing, akan tetapi tidak member pilihan
mengenai wudhu setelah memakan daging unta, bahkan Beliau mewajibkannya. Juga
terdapat hadits dari Al Bara’ bin Azib, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
(توضؤوا من لحوم الإبل, ولا
توضؤوا من لحوم الغنم (أخرجه ابن ماجه في كتاب الطهارة وسننها، باب ما جاء في
الوضوء من لحوم الإبل، برقم (497
“Berwudhulah dari (memakan) daging unta, dan tidak
(wajib) berwudhu dari (memakan) daging kambing”. [HR: Ibnu Majah]
8. Apakah
Menyentuh Istri Membatalkan Wudhu?:ada perbedaan pendapat di antara ulama
mengenai masalah ini. Ada tiga pendapat yang terkenal mengenai masalah
menyentuh wanita, apakah membatalkan wudhu atau tidak. Yang pertama: pendapat
sekelompok ahli ilmu yang mengatakan bahwa menyentuh wanita tanpa pembatas atau
kain membatalkan wuhdu secara mutlak. Pendapat ini masyhur dari madzhab Imam
Syafi’i rahimahullah. Pendapat ini berdalil dengan firman Allah Ta’ala: “Atau
kamu telah menyentuh perempuan”. {QS: Annisa’: 43} dan maksud “menyentuh”
disini adalah bersentuhan atau menyentuh wanita yang berarti memegang dengan
tangan. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu
anhu. Yang kedua: pendapat dari jamaah ulama dan yang masyhur dari madzhab
Ahmad bin Hanbal. Pendapat ini mengatakan bahwa menyentuh wanita dengan syahwat
membatalkan wudhu, akan tetapi jika menyentuh tanpa syahwat tidak membatalkan
wudhu. Yang ketiga: pendapat dari sekelompok ulama yang mengatakan bahwa
menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara mutlak. Menyentuh wanita baik
dengan syahwat maupun tidak dengan syahwat, baik menyentuh istri, mahram maupun
wanita asing (ajnabiyah) tidak membatalkan wudhu. Adapun firman Allah:
أو لامستم النساء
“Atau kamu telah menyentuh perempuan”. {QS: Annisa’:
43} maka maksud “menyentuh disini adalah jima’ atau berhubungan badan. Hal ini
sebagaimana perkataan Ibnu Abbas radhiallahu anhu dan sekelompok ahli ilmu.
Allah SWT mengungkapkan kata jima’ dengan menyentuh dan menggauli, karena Al
Qur’an menggunakan bahasa yang sangat halus. Allah juga menggunakan kata
“massa” yang berarti menyentuh untuk mengungkapkan kata “bercampur” dengan
istri atau jima’. Dalam bahasa Arab kata Massa – yamussu dan
lamisa/lamasa-yalmasu sama-sama bermakna menyentuh, akan tetapi terkadang
digunakan untuk mengungkapkan kata jima’ atau bercampur atau menggauli. Allah
SWT berfirman:
وإن طلقتموهن من قبل أن تمسوهن
“jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu
bercampur dengan mereka”. [Al Baqarah: 237]. Maryam binti Imran berkata:
أنى يكون لي ولد ولم يمسسني بشر
Bagaimana saya mempunyai anak sedang saya belum pernah
disentuh orang? Arti kata “disentuh” adalah digauli atau dijima’, karena tidak
mungkin hanya disentuh bisa mempunyai anak. Orang yang berpendapat dengan
pendapat ini juga mengatakan; bahwa maksud dari firman Allah:
وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى
سَفَرٍ أَوْ جَاء أَحَدٌ مَّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء
فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ}الآية [المائدة: 6]
“Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau
kembali dari buang air atau kamu telah menyentuh perempuan dan tidak
mendapatkan air, maka hendaklah bertayammum” ayat tersebut untuk menegaskan
akan wajibnya berseuci dari hadats kecil dan besar. Maka firman Allah: أَوْ جَاء أَحَدٌ مَّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ “atau kembali dari buang air” disini untuk
menegaskan akan wajibnya berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil, yaitu buang
air besar. Adapun firman Allah: أَوْ لاَمَسْتُمُ
النِّسَاء “atau kamu telah
menyentuh wanita” maka disini untuk menjelaskan wajibnya mandi junub untuk
menghilangkan hadats besar, yaitu jima’. Dan apabila tidak mendapatkan air,
maka hendaklah bertayamum sebagai pengganti air. Para ulama yang berpendapat
bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara mutlak juga berdalil
dengan beberapa hadits shahih, diantaranya adalah:
(كان رسول الله صلي الله عليه
وسلم يقبل بعض نسائه ثم يصلي ولا يتوضأ (أخرجه النساء في المجتبي في كتاب الطهارة،
باب ترك الوضوء من القبلة، برقم (170
Adalah Rasulullah SAW mencium sebagian istrinya
kemudian shalat dan tidak wudhu. [HR. Nasa’i] Wallohu a’lam bish showab.
( Semoga Bermanfaat )
______________________________________________________
Jika menurut kalian, artikel ini bermanfaat. Silakan
di-share untuk teman Anda, sahabat Anda, keluarga Anda, atau bahkan orang yang
tidak Anda kenal sekalipun.
semoga Anda juga mendapatkan balasan pahala yang berlimpah dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Aamiin Ya rabbal 'alamiin semoga Anda juga mendapatkan balasan pahala yang berlimpah dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala.