A. PENGERTIAN THOHAROH
Thoharoh menurut bahasa adalah
bersih, murni dari kotoran baik hissi seperti najis maupun maknawi seperti
dosa. Sedangkan thoharoh menurut istilah adalah mengangkat hadast atau menghilangkan
najis atau yang semakna dan serupa bentuk dengannya. (Al-majmu I/124, Mughni
muhtaj I/16 dan Fiqhul Islam I/88)
B. BENTUK-BENTUK THOHAROH
Dari definisi di atas dapatlah
kita mengetahui tentang pembagian thoharoh, bahwa thoharoh itu ada 2 :
1. Thoharoh dari hadast khusus pada badan yang terdiri dengan cara
berwudhu, mandi jinabat dan tayamum sebagai pengganti wudhu dan mandi manakala
tak bisa melakukannya yang akan dijelaskan kemudian;
2. Thoharoh dari kotoran di badan, baju dan tempat dengan cara
membasuh, mengusap/menyapu dan menciprati dengan air yang akan dijelaskan
kemudian.
C. SYARAT-SYARAT WAJIB
THOHAROH
Toharoh diwajibkan bagi orang
berkewajiban melaksanakan sholat. Orang yang wajib melaksanakan sholat harus
memenuhi syarat-syarat berikut. Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi,
maka tidak wajib baginya melaksanakan sholat. Begitupun tidak wajib baginya
berthoharoh. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut :
1. Islam, oleh karena itu tidak wajib sholat dan thoharoh bagi
nonmuslim.Begitupun tidak wajib diqodho sholat dan thoharoh apabila dia masuk
Islam berdasarkan firman Allah dan ijma’ (kesepakatan ulama);
2. Berakal, oleh karena itu tidak wajib bagi orang yang tidak
berakal;
3. Baligh,oleh karena itu tidak wajib bagi orang yang belum baligh;
4. Bersih dari haid dan nifas;
5. Masuk waktu sholat (khusus bagi yang daimul hadast);
6. Tidak sedang tidur;
7. Tidak dalam keadaan lupa;
8. Tidak dalam keadaan terpaksa;
9. Adanya air atau tanah untuk tayamun. Bagi yang tidak ada air
atau tanah -menurut satu pendapat- tetap harus sholat dengan menghormati waktu
solat;
10. Ada kemampuan untuk melaksanakannya (fiqhul Islam wa adilatuhu
I/90-91)
`
`
D. HUKUM THOHAROH
Setiap orang yang badan, pakaian
dan tempatnya terkena najis, diwajibkan atasnya untuk membersihkannya. Allah
berfirman :
وَثِيَابَكَ
فَطَهِّرْ (المزمل :4 )
Dan akan pakainmu, maka
bersihkanlah/sucikanlah (QS : Al-Mujammil :4 )
أَنْ طَهِّرَا
بَيْتِيْ لِلطَّائِفِيْنَ وَالْعَاكِفِيْنَ وَالرُّكَعِ السُّجُوْدِ ( البقرة: )
“….. supaya Ibrohim dan Ismail
membersihkan rumah-Ku untuk orang-orang yang berthowaf dan yang beri’tikaf dan
yang ruku’ serta sujud.” (QS : Al-Baqoroh : 125)
Dalam kedua ayat di atas
walaupun Allah memerintahkan untuk membersihkan baju dan tempat sholat, maka
untuk membersihkan badan harus lebih diutamakan dan diperhatikan (fiqhul Islam
wa adilatuhu I/90)
E. MACAM-MACAM YANG
MENSUCIKAN
Hal-hal yang mensucikan untuk
benda cair dan padat ada 5 macam :
1. Air Mutlaq, yaitu air yang tidak ada kaid idhofie seperti air
mawar, kaid wasfi seperti air yang memancar (ماء دافق). Air mutlak ini ada tujuh macam :
a.
air sumur
b.
air sungai;
c.
air laut;
d.
air es;
e.
air embun;
f.
air hujan dan
g.
air mata air
2. Tanah, yaitu tanah yang suci, berdebu, belum digunakan bersuci
dan tidak bercampur dengan yang lainnya seperti tepung;
3. Penyamakan, yaitu pengambilan sisa daging yang menempel pada
kulit bangkai yang akan membusukan sekiranya diredam di dalam air dengan benda
yang sepet walaupun berupa najis seperti kotoran burung;
4. Pencukaan, yaitu khomar (arak) yang jadi cuka dengan sendirinya
tanpa ada sesuatu yang lain yang mencampurinya;
5. Batu, yaitu suatu batu yang bisa mensucikan kotoran atau air
seni untuk bercebok dengan syarat-syarat yang akan diterangkan kemudian. Insya
Allah
Dari yang 5 lima diatas bisa
dipakai untuk bermudhu dan mandi (air mutlak), bertayamum (tanah) dan
menghilangkan najis( air mutlak, penyamakan dan batu) (Tuhfatl tulab hal :9,
Al-majmu’ : I/188, Mughni muhtaj :I/17)
Sehubungan kita diwajibkan
sholat sehari semalam 5 waktu dan salah satu syaratnya adalah suci dari hadast
besar dan kecil serta najis yang mana alat bersucinya adalah mayoritas dengan
air, maka alangkah baiknya kita ketahui jenis-jenis air. Ini perlu
sekali,karena ketidaktahuan akan mengakibatkan kita ceroboh menggunakan air
sedangkan air tersebut tidak sah untuk bersuci.
F. SIFAT-SIFAT AIR
Jenis-jenis air yang ada dan
bisa kita lihat ada 5 :
1. Air suci mensucikan serta tidak makruh digunakan
Yang termasuk
ke dalam air ini adalah air mutlak yang di atas. Allah berfirman :
وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءَ مَاءً طَهُوْرًا (الفرقان 48)
“Dan telah
Kami turunkan dari langit air yang suci” (QS:Alfurqon : 48)
2. Air suci mensucikan serta makruh digunakannya
Yang termasuk
ke dalam air ini adalah air musyammas artinya air yang tersinari dengan cahaya
matahari. Kemakruhan ini jika terpenuhi syara-syarat :
a.
diwadahi dengan logam yang bukan
terbuat dari mas dan perak;
b.
berada di daerah yang temperatur
panasnya sangat tinggi terutama di musim kemarau seperti di Mekah dan negara
sekitarnya dan
c.
masih panas. Karena ada hadist
yang diriwayatkan oleh Imam Syafei dari Ibnu Umar.
عن أبن
عمر أنه :اَنَّهُ يَكْرَهُ الاغْتِسَالَ بِالمْاء المُشَمَّسِ : وقال: أَنَّهُ
يُوْرِثُ اْلبَرَصَ .
Dari Ibnu Umar sesungguhnya
beliau memakruhkan mandi dengan air musyammas. Dia berkata “ bahwa air tersebut
akan mewariskan penyakit kusta”. ( Asnal matholib syarh rodhotutholib : I/20 )
Jika syarat-syarat ini tidak
terpenuhi maka air itu tidak makruh dipakai. Begitupun air itu tidak makruh
jika digunakan bukan pada badan seperti untuk mencuci pakaian, mengilangkan
najis di tempat. Namun Imam Nawawie berpendapat dalam kitab Majmu dan Tanqiih
“tidak ada kemakruhan secara mutlak untuk apapun “ Ini pendapat yang kuat dan
dipilih oleh para ulama Syafiiyah. ( Asnal matholib fii syarh roudhotitholib :
I/22);
3. Air suci tidak mensucikan
Yang termasuk ke dalam air ini
ada 2 ;
a. Air musta’mal, yaitu air yang telah terpakai untuk mengangkat
hadast yang wajib ( misalnya : basuhan pertama dalam wudhu dan mandi jinabat )
atau menghilangkan najis. Dasar hukumnya, karena orang-orang salaf dalam
perjalanan tidak mengumpulkan kembali air musta’mal untuk dipakai kedua kali
bersuci, sedangkan dia sangat membutuhkan. Mereka tidak menganggap jijik.
Mereka lebih memilih bertayamum.( Asnal matholib I/10) dan
b. Air yang robah oleh benda suci. Air yang robah dengan benda suci
ini ada 3;
1) Air yang robah dengan mukholit (yang mencampuri tak bisa
dipisahkan /dibedakan/disisihkan dengan air) serta tidak berkaitan erat dengan
air; seperti teh, susu, kopi, sirop. Jadi bila air tercampuri dengan
benda-benda tersebut, maka air itu suci (bisa diminum) tapi tak mensucikan (tak
bisa mengangkat hadast dan menghilangkan najis) ;
2) Air yang robah dengan mukholit serta berkaitan erat antara
keduanya, seperti tempat mengalirnya air, tempat menetapnya air hingga
mengeruhkan atau merobah warna seperti tanah, lumut, bunga teratai dll. Jika
air tersebut berobah dengan hal tersebut, maka air tersebut tetap suci serta
mensucikan dan
3) Air yang robah dengan mujawwir (yang mencampuri bisa dibedakan/dipisahkan/disisihkan
dengan air) seperti kayu, minyak, kaporit, kapur dll. Jika air robah dengan hal
tersebut, maka air itu tetap suci mensucikan.
4. Air Mutanajis (yang terkena najis)
Air mutanajis
ini ada 2 keadaan ;
a.
Keadaan air sedikit, yaitu kurang
dari 2 qullah ( 270 ltr) atau (60,1 cm P x L x T) untuk tempat persegi empat.
Jika air volume kurang dari 2 qullah, maka jika terkena najis baik sedikit
maupun banyak, baik berobah maupun tidak airnya, maka air tersebut jadi
mutanajis (tidak suci mensucikan) sebagaimana sabda nabi :
“ Dari Ibnu Umar RA ; Telah berkata ; Telah
bersabda Rosulallah SAW “Apabila air telah sampai dua qullah, maka tidak akan
membawa najis “. ( HR Abu Daud)
Dari mafhum
hadist ini berarti “ air yang kurang dari dua qullah bisa jadi najis
(mutanajis) jika terkena najis “ baik berobah maupun tidak.
b.
Keadaan air banyak, yaitu air yang
ada 2 atau lebih dari 2 qullah. Jika terkena najis, maka tidak jadi mutanajis
kecuali jika robah bau, warna dan rasa air. Hal ini sebagaimana sabda Rosul SAW
:
عن أبي امامة الباهلى رضي الله عنه قال : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم اِنَّ المَاءَلاَيُنَجِّسُهُ شَيْءٌ اِلاَّ مَاغَلَبَ عَلَى رِيْحِهِ وَطَعْمِهِ وَلَوْنِه (رواه ابن ماجه والبيهق
“ Dari Abu Umamah RA telah
berkatra: Telah bersabda Rosulallah SAW : Tidak ada sesuatu apapun yang
menjadikan air najis kecuali jika air itu berobah baunya, rasanya dan rupanya’.
(HR Ibnu Majah dan Baihaqie)
5. Air suci mensucikan haram dipakainya
Yang dimaksud
dengan air ini adalah air yang suci mensucikan yang diperoleh dengan cara haram
seperti menghosab, mencuri atau air yang hanya diperuntukan untuk diminum di
jalan Allah (Almaul musabbal). Oleh karena itu ketika menunaikan haji, lalu
masuk ke masjid Haraom di Mekah atau Masjid Nabawie di madinah, maka tidak
diperkenankan mengambil air yang ada di dalam masjid untuk berwudhu atau mandi,
walaupun untukk di minum.
No comments:
Post a Comment